PENGERTIAN DAN
PEMAHAMAN ETIKA DAN PROFESI
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani, “ethos”
yang artinya cara berpikir, kebiasaan, adat, perasaan, sikap dll. Dalam Kamus
Bahasa Indonesia, ada 3 (tiga) arti yang dapat dipakai untuk kata Etika antara
lain Etika sebagai sistem nilai atau sebagai nilai-nilai atau norma-norma moral
yang menjadi pedoman bagi seseorang atau kelompok untuk bersikap dan bertindak.
Etika juga bisa diartikan sebagai kumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan
akhlak atau moral. Selain itu, Etika bisa juga diartikan sebagai ilmu tentang
yang baik dan yang buruk yang diterima dalam suatu masyarakat, menjadi bahan
refleksi yang diteliti secara sistematis dan metodis.
Dengan demikian etika adalah norma-norma sosial yang
mengatur perilaku manusia secara normatif tentang apa yang harus dilakukan dan
apa yang tidak harus dilakukan, merupakan pedoman bagi manusia untuk
berperilaku dalam masyarakat. Norma-norma sosial tersebut dapat dikelompokkan
daam hal yaitu norma kesopanan atau etiket, norma hukum dan norma moral atau
etika. Etiket hanya berlaku pada pergaulan antar sesama, sedang etika berlaku
kapan saja, dimana saja, baik terhadap orang lain maupun sedang sendirian.
Etika dalam sebuah profesi disusun dalam sebuah Kode
Etik. Dengan demikian Kode Etik dalam sebuah profesi berhubungan erat dengan
nilai sosial manusia yang dibatasi oleh norma-norma yang mengatur sikap dan tingkah
laku manusia itu sendiri, agar terjadi keseimbangan kepentingan masing-masing
di dalam masyarakat. Jadi norma adalah aturan atau kaidah yang dipakai untuk
menilai sesuatu. Paling sedikit ada tiga macam norma sosial yang menjadi
pedoman bagi manusia untuk berperilaku dalam masyarakat, yaitu norma kesopanan
atau etiket, norma hukum dan norma moral atau etika. Etika atau sopan santun,
mengandung norma yang mengatakan apa yang harus kita lakukan. Selain itu baik
etika maupun etiket mengatur perilaku
manusia secara normatif, artinya memberi norma bagi perilaku manusia. Dengan
demikian keduanya menyatakan apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak harus
dilakukan.[1]
Rumusan Konkret dari sistem etika bagi profesional
dirumuskan dalam suatu kode etik profesi yang secara harafiah berarti etika
yang dikodifikasi atau, bahasa awamnya, dituliskan. Bertens menyatakan bahwa
kode etik ibarat kompas yang memberikan atau menunjukkan arah bagi suatu
profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu di dalam masyarakat.
Kode
Etik dan Pedoman Perilaku
Keluhuran martabat dan perilaku hakim, jaksa, polisi
dan advokat adalah menjaga martabat bangsa, dan menghadapi musuh yang sama pula
yaitu siapa saja yang mengancam kehormatan dan martabat penjaga dan penegak
keadilan. Secara Garis besarnya Upaya ini merupakan perminta Komisi Yudisial
kepada Kepolisian agar responsif menjaga pesidangan dan menjamin rasa aman
hakim, meminta Pemerintah meningkatkan Kesejahteraan hakim, meminta semua pihak
menghormati persidangan, hal ini merupakan bagian dari upaya Komisi Yudisial
menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Dalam konteks sempit,
pengawasan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan hakim sebagaimana
yang telah disebutkan pada UUD 1945, UU No.22 tahun 2004; UU No.48 Tahun 2009;
UU No.49 tahun 2009 dan UU 3 tahun 2009, dibangun dengan asumsi bahwa ancaman
atas kehormatan dan martabat hakim biasa datang dari hakim itu sendiri, baik
karena kegagalan menjaga independensi, imparsialitas, profesionalitas, tidak
cermat, dll. Hal ini merupakan acuan agar Pengadilan bersikap mandiri, netral
(tidak memihak), Kompeten, transparan, akuntabel dan berwibawa, yang mampu
menegakkan wibawa hukum, pengayoman hukum, kepastian hukum dan keadilan dan hal
ini syaratan mutlak dalam sebuah negara yang berdasarkan hukum.
Berikut ini adalah Larangan dalam Tidak menjaga
kewibawaan serta martabat lembaga Peradilan dan profesi baik di dalam maupun di
luar pengadilan.
a. Terlibat dalam transaksi keuangan dan transaksi
usaha yang berpotensi memanfaatkan posisi sebagai Hakim.
b. Bekerja dan menjalankan fungsi sebagai layaknya
seorang Advokat, kecuali jika :
a.
Hakim tersebut
menjadi pihak di persidangan.
b.
Memberikan
nasihat hukum Cuma-Cuma untuk anggota keluarga atau teman sesama hakim yang
tengah menghadapi masalah hukum.
c.
Bertindak
sebagai abriter atau mediator dalam kapasitas pribadi, kecuali bertindak dalam
jabatan yang secara tegas diperintahkan atau diperbolehkan dalam undang-undang
atau peraturan lain.
d.
Menjabat sebagai
eksekutor, administrator atau kuasa pribadi lainnya, kecuali untuk urusan
pribadi anggota keluarga Hakim tersebut, dan hanya diperbolehkan jika kegiatan
tersebut secara wajar (reasonable) tidak akan mempengaruhi pelaksanaan tugasnya
sebagai Hakim.
e.
Melakukan
rangkap jabatan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa
Maksud dan tujuan kode etik ialah untuk mengatur dan memberi kualitas kepada
pelaksanaan profesi serta untuk menjaga kehormatan dan nama baik organisasi
profesi serta untuk melindungi publik yang memerlukan jasa-jasa baik
profesional. Kode etik jadinya merupakan mekanisme pendisiplinan, pembinaan,
dan pengontrolan etos kerja anggota-anggota organisasi profesi.[2]
Yang dimaksud dengan profesi adalah pekerjaan tetap
sebagai pelaksanaan fungsi kemasyarakatan berupa karya pelayanan yang
pelaksanaannya dijalankan secara mandiri dengan komitmen dan keahlian berkeilmuan
dalam bidang tertentu yang pengembanganya dihayati sebagai panggilan hidup dan
terikat pada etika umum dan etika khusus (etika profesi) yang bersumber pada
semangat pengabdian terhadap sesama demi kepentingan umum, serta berakar dalam
penghormatan terhadap martabat manusia (respect for human dignity). Jadi,
profesi itu berintikan praktis ilmu secara bertanggung jawab untuk
menyelesaikan masalah konkret yang dihadapi seorang warga masyarakat.
Pengembanan profesi mencakup bidang-bidang yang berkaitan dengan salah satu dan
nilai-nilai kemanusiaan yang fundamental, seperti keilahian (imam), keadilan
(hukum), kesehatan (dokter), sosialisasi/pendidikan (guru), informasi
(jurnalis).[3]
Referensi :
[1]
Wiradharma Dannya, Penuntun Kuliah Hukum Kedokteran. Bina Rupa Aksara,
1996, hlm. 7
[2]
Susanti Bivitri, “Kata Pengantar Pusat Studi Hukum dan Kebijakan
Indonesia”, Rekaman Proses Workshop Kode Etik Advokat Indonesia Langkah Menuju
Penegakan, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Jakarta, 2004, hal. Vii,
mengutip Yap Thiam Hien, Masalah Pelanggaran Kode Etik Profesi dalam Penegakan
Keadilan dan Hukum, Dalam Negara, HAM, dan Demokrasi, ed. Daniel Hutagalung,
YLBHI, Jakarta, 1998
[3]
Sidharta Arief. B, Pelaksanaan Kode Etik Profesi Hukum di Indonesia:
Rekaman Proses Workshop Kode Etik Advokat Indonesia, Pusat Studi Hukum dan
Kebijakan Indonesia, Jakarta, 2004, hlm. 41