template


Rabu, 07 Juni 2017

Tugas Softskill 3 Etika dan Profesionalisme TSI

Nama             : Muhammad David Siregar
NPM               : 15113862
Kelas             : 4KA04
Mata Kuliah    : Etika dan Profesionalisme TSI (Softskill)

Jelaskan mengenai Peraturan dan Regulasi
    Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama.
Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).

Tuliskan UU yang menjelaskan tentang Hak Cipta ?
      Menurut Pasal 1 angka (8) Undang- Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.

Jelaskan UU no 36?
   Undang-undang Nomor 36 Tahun tentang Telekomunikasi, pembangunan dan penyelenggaraan telekomunikasi telah menunjukkan peningkatan peran penting dan strategis dalam menunjang dan mendorong kegiatan perekonomian, memantapkan pertahanan dan keamanan, mencerdaskan kehidupan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka wawasan nusantara, dan memantapkan ketahanan nasional serta meningkatkan hubungan antar bangsa

pendapat mengenai keterbatasan UU Telekomunikasi dalam mengatur penggunaan Teknologi Informasi ?
         Menurut saya uu no.36 tahun 1999 mengenai Telekomunikasi sangat bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia karena dengan adanya uu ini dapat menjamin kepastian hukum terkait dengan segala aktivitas atau transaksi yang dilakukan secara elektronik. dengan adanya uu ini juga bermanfaat untuk mencegah terjadinya kejahatan berbasis Teknologi Informasi dan melindungi masyarakat pengguna jasa dalam pemanfaatan Teknologi Informasi.

Kamis, 13 April 2017

Tugas Softskill 2, Etika & Profesionalisme TSI

Tugas Softskill 2
Etika & Profesionalisme TSI

Etika & Profesionalisme
IT forensic adalah ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat).

IT AUDIT  TRAIL
Audit Trail merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log secara rinci.Audit Trail secara default akan mencatat waktu, user, data yang diakses dan berbagai jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, merungubah dan menghapus. Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu, bisa membentuk suatu kronologis manipulasi data.

REAL TIME AUDIT
Real Time Audit (RTA) adalah suatu sistem untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuangan sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan dimana pun mereka berada. Ini mengkombinasikan prosedur sederhana dan logis untuk merencanakan dan melakukan dana untuk kegiatan dan “siklus proyek” pendekatan untuk memantau kegiatan yang sedang berlangsung dan penilaian termasuk cara mencegah pengeluaran yang tidak sesuai.

Perbedaan Audit Around The Computer dan Audit Through The Computer, Audit around the computer adalah pendekatan audit dimana auditor menguji keandalan sebuah informasi yang dihasilkan oleh komputer dengan terlebih dahulu mengkalkulasikan hasil dari sebuah transaksi yang dimasukkan dalam sistem. Auditing Through The Computer adalah audit terhadap suatu penyelenggaraan sistem informasi berbasis komputer dengan menggunakan fasilitas komputer yang sama dengan yang digunakan dalam pemrosesan data

Cyber law dan Computer Crime Act
Cyber law adalah seperangkat aturan hukum tertulis yang berlaku di dunia maya. Cyber law ini dibuat oleh negara untuk menjamin warga negaranya karena dianggap aktivitas di dunia maya ini telah merugikan dan telah menyentuh kehidupan yang sebenarnya (riil). Cyber Law akan menyelamatkan kepentingan nasional, pebisnis internet, para akademisi dan masyarakat secara umum, sehingga keberadaannya harus kita dukung.
Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) merupakan Cyber Law (Undang-Undang) yang digunakan untuk memberikan dan mengatur bentuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan komputer.
Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan Undang-Undang (UU) TI yang sudah dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan dengan dikeluarkannya Digital Signature Act 1997 (Akta Tandatangan Digital), serta Communication and Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan Multimedia).

Perbedaan Cyberlaw di berbagai negaraCyberlaw di Indonesia, Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya. Cyber Law atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sendiri baru ada di Indonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 bab dan 54 pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi di dalamnya. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu:Pasal 27: Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.Pasal 28: Berita bohong dan Menyesatkan, Berita kebencian dan permusuhan.Pasal 29: Ancaman Kekekrasan dan Menakut-nakuti.Pasal 30: Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking.Pasal 31: Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi.Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat dilakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan/ hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.

  • Cyber Law Malaysia, digital Signature Act 1997 merupakan Cyber Law pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan cyberlaw ini adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Pada cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997
  • Cyber Law Singapore, The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik si Singapore.
  • Cyber Law  Vietnam, cybercrime penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam sudah ditetapkan oleh Pemerintah Vietnam, sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi, spam, muatan online, digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.
  • Cyber Law Thailand,  Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya, walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti spam, privasi, digital copyright dan ODR sudah dalam tahap rancangan.
  • Cyber Law Amerika Serikat, sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum Negara bagian yang berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak.

Dari 5 negara yang telah disebutkan diatas, Negara yang memiliki cyberlaw paling banyak untuk saat ini adalah Indonesia, tetapi yang memiliki cyberlaw yang terlengkap nantinya adalah Malaysia karena walaupun untuk saat ini baru ada 6 hukum tetapi yang lainnya sudah dalam tahap perencanaan. 
Sedangkan Indonesia yang lainnya belum ada tahap perencanaan. Untuk Thailand dan Vietnam, Vietnam masih lebih unggul dalam penanganan cyberlaw karena untuk saat ini terdapat 3 hukum yang sudah ditetapkan, tetapi di Thailand saat ini hanya terdapat 2 hukum yang ditetapkan tetapi untuk kedepannya Thailand memiliki 4 hukum yang saat ini masih dalam taham perancangan.

REFERENSI :

Kamis, 16 Maret 2017

Tugas Softskill

PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN ETIKA DAN PROFESI

Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani, “ethos” yang artinya cara berpikir, kebiasaan, adat, perasaan, sikap dll. Dalam Kamus Bahasa Indonesia, ada 3 (tiga) arti yang dapat dipakai untuk kata Etika antara lain Etika sebagai sistem nilai atau sebagai nilai-nilai atau norma-norma moral yang menjadi pedoman bagi seseorang atau kelompok untuk bersikap dan bertindak. Etika juga bisa diartikan sebagai kumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak atau moral. Selain itu, Etika bisa juga diartikan sebagai ilmu tentang yang baik dan yang buruk yang diterima dalam suatu masyarakat, menjadi bahan refleksi yang diteliti secara sistematis dan metodis.
Dengan demikian etika adalah norma-norma sosial yang mengatur perilaku manusia secara normatif tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak harus dilakukan, merupakan pedoman bagi manusia untuk berperilaku dalam masyarakat. Norma-norma sosial tersebut dapat dikelompokkan daam hal yaitu norma kesopanan atau etiket, norma hukum dan norma moral atau etika. Etiket hanya berlaku pada pergaulan antar sesama, sedang etika berlaku kapan saja, dimana saja, baik terhadap orang lain maupun sedang sendirian.
Etika dalam sebuah profesi disusun dalam sebuah Kode Etik. Dengan demikian Kode Etik dalam sebuah profesi berhubungan erat dengan nilai sosial manusia yang dibatasi oleh norma-norma yang mengatur sikap dan tingkah laku manusia itu sendiri, agar terjadi keseimbangan kepentingan masing-masing di dalam masyarakat. Jadi norma adalah aturan atau kaidah yang dipakai untuk menilai sesuatu. Paling sedikit ada tiga macam norma sosial yang menjadi pedoman bagi manusia untuk berperilaku dalam masyarakat, yaitu norma kesopanan atau etiket, norma hukum dan norma moral atau etika. Etika atau sopan santun, mengandung norma yang mengatakan apa yang harus kita lakukan. Selain itu baik etika maupun etiket       mengatur perilaku manusia secara normatif, artinya memberi norma bagi perilaku manusia. Dengan demikian keduanya menyatakan apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak harus dilakukan.[1]
Rumusan Konkret dari sistem etika bagi profesional dirumuskan dalam suatu kode etik profesi yang secara harafiah berarti etika yang dikodifikasi atau, bahasa awamnya, dituliskan. Bertens menyatakan bahwa kode etik ibarat kompas yang memberikan atau menunjukkan arah bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu di dalam masyarakat.
Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Keluhuran martabat dan perilaku hakim, jaksa, polisi dan advokat adalah menjaga martabat bangsa, dan menghadapi musuh yang sama pula yaitu siapa saja yang mengancam kehormatan dan martabat penjaga dan penegak keadilan. Secara Garis besarnya Upaya ini merupakan perminta Komisi Yudisial kepada Kepolisian agar responsif menjaga pesidangan dan menjamin rasa aman hakim, meminta Pemerintah meningkatkan Kesejahteraan hakim, meminta semua pihak menghormati persidangan, hal ini merupakan bagian dari upaya Komisi Yudisial menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Dalam konteks sempit, pengawasan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan hakim sebagaimana yang telah disebutkan pada UUD 1945, UU No.22 tahun 2004; UU No.48 Tahun 2009; UU No.49 tahun 2009 dan UU 3 tahun 2009, dibangun dengan asumsi bahwa ancaman atas kehormatan dan martabat hakim biasa datang dari hakim itu sendiri, baik karena kegagalan menjaga independensi, imparsialitas, profesionalitas, tidak cermat, dll. Hal ini merupakan acuan agar Pengadilan bersikap mandiri, netral (tidak memihak), Kompeten, transparan, akuntabel dan berwibawa, yang mampu menegakkan wibawa hukum, pengayoman hukum, kepastian hukum dan keadilan dan hal ini syaratan mutlak dalam sebuah negara yang berdasarkan hukum.
Berikut ini adalah Larangan dalam Tidak menjaga kewibawaan serta martabat lembaga Peradilan dan profesi baik di dalam maupun di luar pengadilan.
a.       Terlibat dalam transaksi keuangan dan transaksi usaha yang berpotensi memanfaatkan posisi sebagai Hakim.
b.      Bekerja dan menjalankan fungsi sebagai layaknya seorang Advokat, kecuali jika :
a.       Hakim tersebut menjadi pihak di persidangan.
b.      Memberikan nasihat hukum Cuma-Cuma untuk anggota keluarga atau teman sesama hakim yang tengah menghadapi masalah hukum.
c.       Bertindak sebagai abriter atau mediator dalam kapasitas pribadi, kecuali bertindak dalam jabatan yang secara tegas diperintahkan atau diperbolehkan dalam undang-undang atau peraturan lain.
d.      Menjabat sebagai eksekutor, administrator atau kuasa pribadi lainnya, kecuali untuk urusan pribadi anggota keluarga Hakim tersebut, dan hanya diperbolehkan jika kegiatan tersebut secara wajar (reasonable) tidak akan mempengaruhi pelaksanaan tugasnya sebagai Hakim.
e.       Melakukan rangkap jabatan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa Maksud dan tujuan kode etik ialah untuk mengatur dan memberi kualitas kepada pelaksanaan profesi serta untuk menjaga kehormatan dan nama baik organisasi profesi serta untuk melindungi publik yang memerlukan jasa-jasa baik profesional. Kode etik jadinya merupakan mekanisme pendisiplinan, pembinaan, dan pengontrolan etos kerja anggota-anggota organisasi profesi.[2]
Yang dimaksud dengan profesi adalah pekerjaan tetap sebagai pelaksanaan fungsi kemasyarakatan berupa karya pelayanan yang pelaksanaannya dijalankan secara mandiri dengan komitmen dan keahlian berkeilmuan dalam bidang tertentu yang pengembanganya dihayati sebagai panggilan hidup dan terikat pada etika umum dan etika khusus (etika profesi) yang bersumber pada semangat pengabdian terhadap sesama demi kepentingan umum, serta berakar dalam penghormatan terhadap martabat manusia (respect for human dignity). Jadi, profesi itu berintikan praktis ilmu secara bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah konkret yang dihadapi seorang warga masyarakat. Pengembanan profesi mencakup bidang-bidang yang berkaitan dengan salah satu dan nilai-nilai kemanusiaan yang fundamental, seperti keilahian (imam), keadilan (hukum), kesehatan (dokter), sosialisasi/pendidikan (guru), informasi (jurnalis).[3]

Referensi :
[1]   Wiradharma Dannya, Penuntun Kuliah Hukum Kedokteran. Bina Rupa Aksara, 1996, hlm. 7
[2]   Susanti Bivitri, “Kata Pengantar Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia”, Rekaman Proses Workshop Kode Etik Advokat Indonesia Langkah Menuju Penegakan, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Jakarta, 2004, hal. Vii, mengutip Yap Thiam Hien, Masalah Pelanggaran Kode Etik Profesi dalam Penegakan Keadilan dan Hukum, Dalam Negara, HAM, dan Demokrasi, ed. Daniel Hutagalung, YLBHI, Jakarta, 1998
[3]   Sidharta Arief. B, Pelaksanaan Kode Etik Profesi Hukum di Indonesia: Rekaman Proses Workshop Kode Etik Advokat Indonesia, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Jakarta, 2004, hlm. 41