STRATEGI KEUNGGULAN BERSAING BNI SYARIAH DALAM UPAYA MENINGKATKAN JUMLAH NASABAH
TEORI ORGANISASI UMUM 2
STRATEGI KEUNGGULAN BERSAING BNI SYARIAH DALAM UPAYA MENINGKATKAN JUMLAH NASABAH
BAB I
PENDAHULUAN
A. Penegasan Judul
Makalah ini berjudul: Strategi Keunggulan Bersaing BNI Syariah Dalam Upaya Meningkatkan Jumlah Nasabah.
Untuk
menghindari kesalahan persepsi dan pembiasan makna terhadap penelitian
ini maka perlu ditegaskan maksud masing-masing bagian penting dari
judul tersebut.
1. Strategi Keunggulan Bersaing
Strategi
yaitu rumusan perencanaan komprehensif tentang bagaimana
perusahaan akan mencapai misi dan tujuannya. 1 Keunggulan Bersaing
adalah kumpulan strategi untuk menentukan keunggulan suatu perusahaan
dari persaingan diantara perusahaan lain.2 Berdasarkan pernyataan
diatas bisa penyusun simpulkan pengertian strategi keunggulan
bersaing yaitu rumusan perencanaan komprehensif yang digunakan
untuk menentukan keunggulan suatu perusahaan dari perusahaan lain.
8. BNI Syariah
BNI
Syariah adalah salah satu usaha BNI untuk melayani nasabah yang
menginginkan jasa perbankan berdasarkan syariah. BNI dan BNI Syariah
merupakan satu kesatuan struktural dan hanya dibedakan oleh
pengelolaan
laporan keuangan. BNI Syariah menangani sistem ekonomi syariah yang
dikelola oleh unit usaha syariah. Sedangkan BNI menangani sistem
ekonomi yang bersifat konvensional saja. BNI Syariah berdiri
pada tahun 2000. Jadi BNI Syariah mempunyai otonomi dalam
pengelolaan laporan keuangan tanpa ada campur tangan dari pihak BNI.
3
3. Upaya Meningkatkan Jumlah Nasabah
Nasabah adalah obyek yang dapat memberikan keuntungan bagi bank.4
Berdasarkan
pernyataan diatas bisa penyusun simpulkan upaya meningkatkan
jumlah nasabah yaitu usaha untuk memperbanyak jumlah orang atau obyek
yang bisa memberikan keuntungan bagi bank. Berdasarkan penegasan
bagian–bagian dari judul tersebut maka bisa
disimpulkan pengertian dari judul penelitian Strategi Keunggulan Bersaing
BNI Syariah Depok Dalam Upaya Meningkatkan Jumlah
Nasabah yaitu rumusan perencanaan komprehensif yang digunakan untuk
menentukan
keunggulan BNI Syariah dari perbankan syariah lain untuk memperbanyak
jumlah orang yang bisa memberikan keuntungan bagi perusahaan dalam
upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama perekonomian
berdasarkan syariah bagi umat Islam.
B. Latar Belakang Masalah
Sistem
yang dijalankan di BNI Syariah adalah dengan konsep bagi hasil.
Konsep tersebut sesuai syariah sebab kegiatan seluruh perbankan
syariah diawasi dan diatur berdasarkan fatwa Dewan Pengawas
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DPSMUI) yang mengatur jenis
kegiatan dan sistem perbankan syariah. Kegiatan yang dilakukan oleh BNI
Syariah hanya yang halal dan bukan untuk usaha yang haram.5
Berdasarkan
hasil wawancara penyusun dengan beberapa nasabah dan bukan nasabah,
ternyata terdapat suatu fenomena bahwa beberapa orang kurang
mendapati kelebihan dari BNI Syariah. Ada nasabah yang menganggap
bahwa BNI dan BNI Syariah hanya dibedakan oleh prinsip
pelayanan yaitu secara konvensional dan berdasarkan syariah.
Padahal keduanya berbeda secara pengelolaan keuangan. Tingkat
pengetahuan masyarakat yang masih rendah hendaklah ditindaklanjuti oleh
BNI Syariah. Pernyataan yang dijelaskan oleh Ibu Yulia (43 tahun)
yaitu salah
seorang nasabah BNI Syariah yang menyatakan bahwa:
“Saya
menjadi nasabah empat tahun. Pelayanannya baik tapi saya kurang
mendengar kiprah BNI Syariah dalam sosial maupun kegiatan lain. Lebih
banyak nama BNI yang terdengar. Sebenarnya syariah hanya merek
untuk pelengkap sebab tidak ada ciri khas lain yang membedakannya
dengan BNI. Kantornya kecil sehingga karyawan yang melayani
sedikit dan parkirnya kurang nyaman. BNI Syariah perlu memperbaiki
penampilan lembaga dan promosinya agar masyarakat lebih
mengenalnya.”
Penjelasan Saudari Tika (20 tahun) yang merupakan nasabah Bank Muamalat yang menyatakan bahwa:
“Saya
tertarik Bank Muamalat sebab merupakan bank syariah yang pertama kali.
Selain itu lebih jelas tujuan dan sistemnya. Pada kegiatan di masyarakat
sudah banyak peranannya. Saya juga menabung di BNI karena suka
sistemnya tapi untuk syariah saya memilih Muamalat sebab belum
ada bukti keunggulan BNI Syariah selain hal yang menjadi
keunggulan BNI. Mungkin dari segi nasabah saya rasa Muamalat
lebih unggul sebab tujuannya jelas. Saya rasa BNI Syariah hanya kurang
promosinya saja."7
Penjelasan dari Saudara Eko (27 tahun) yang merupakan nasabah dari Bank Syariah Mandiri (BSM) yang menyatakan bahwa:
“Saya
tertarik BSM karena pelayanannya mudah tidak ruwet dan
tellernya cantik–cantik. Kalau BNI Syariah, belum tertarik sebab saya
belum tahu manfaatnya sebab lokasinya jauh dan kantor BNI Syariah belum
banyak Pelayanannya mungkin sama saja dengan bank lain. Saya kurang
mendengar prestasi dari BNI Syariah. Sementara saya pilih BSM.”
Jumlah
penduduk di Indonesia mayoritas beragama Islam. Akan tetapi jumlah
nasabah BNI Syariah termasuk Depok yang merupakan salah satu
kelompok perbankan syariah dirasakan belum maksimal. Masih banyak
kenyataan bahwa masyarakat masih lebih menyukai bunga seperti pada bank
konvensional. Pertambahan saldo tabungan setiap bulan sudah bisa
dipastikan dan dihitung terlebih dahulu sebab sudah ada ketentuan yang
pasti. Perhitungan bagi hasil di BNI Syariah , tergantung
perhitungan rata–rata pihak bank. Jadi berbeda dengan perhitungan di
bank konvensiona
Keadaan demikian sangat
ironis. Pernyataan Drs.Agustianto, M.Ag (SekJen Ikatan Ahli Ekonomi
Islam Indonesia dan Dosen Ekonomi Islam Pasca Sarjana Universitas
Indonesia) yang menjelaskan bahwa:
“ Market share bank syariah saat ini masih sangat kecil dan masyarakat
belum banyak yang mau berhubungan dengan lembaga keuangan Islami tersebut. “9
Menurut Halide, Analis Ekonomi Universitas Hasanuddin yang menjelaskan bahwa:
“Walaupun
peranan bank syariah dalam perbankan nasional masih kecil namun
dari segi perkembangan cukup meyakinkan sebab selama krisis moneter
kemudian menjadi krisis ekonomi, perbankan syariah memiliki kekuatan dan
kinerja yang lebih baik (konsisten dalam fungsi intermediasi, mampu
bertahan menjadi "penyelamat"), sedang bank konvensional belum pulih
secara tuntas hingga saat ini. “10
Pada sisi yang lain, menurut Siti Fajriyah, salah seorang Deputi Gubernur Bank Indonesia juga menjelaskan bahwa:
“Jumlah nasabah bank syariah saat ini, baru sekitar 3 juta orang.
Jumlah umat Islam potensial untuk menjadi customer bank syariah
lebih
dari 100 juta orang. Mayoritas umat Islam belum berhubungan dengan
bank syariah. Sumbangan Bank Indonesia masih kecil, sehingga
dalam promosi bank syariah terbatas. Jika BI mau mengalokasikan
dana untuk pengembangan bank syariah, niscaya
market share bank syariah tidak seperti sekarang, belum 2 %.”11
Perbankan
syariah lain juga aktif dalam kegiatan promosi. Berbagai penawaran
dikemas dan disajikan dengan menarik sehingga mampu menarik minat
masyarakat untuk berpartisipasi pada lembaga. Ada tawaran bagi hasil
yang kompetitif disertai kemudahan dalam bertransaksi. Promosi juga
menari sehingga mudah diingat oleh masyarakat dari semua umur.
Sebagaimana penjelasan dari Bapak Agus yang menjelaskan bahwa:
”Saya
menabung di BNI Syariah karena dekat. Saya tertarik anak saya menabung
di BCA dan Bukopin dapat hadiah. Ada mobil dan HP. Harapan saya agar BNI
Syariah juga demikian sehingga juga banyak diminati masyarakat. BCA
fasilitasnya serba kontrak sehingga mutunya terjamin. Jadi tidak
ada alasan yang bisa mengecewakan
nasabah dalam hal pelayanannya. Harapan saya BNI Syariah
meningkatkan
manajemen pelayanannya di masa mendatang.”12 Penjelasan dari Saudari
Yanto (22 tahun) yaitu nasabah BMI yang menjelaskan bahwa:
“Saya suka Bank Muamalat soalnya ada tabungan shar-e’. ATMnya
bisa
mengambil dimana saja tanpa dikenakan biaya. Selain itu hampir tidak
ada potongan biaya. Mudah dan setiap kelipatan dua juta ada point
sebagai undian umroh. Kalau BNI Syariah saya kurang paham soalnya yang
saya kenal BNI yang memang bagus tapi untuk pelayanan yang
syariah belum tahu. Untuk ATM mungkin tidak
semudah shar-e’ dari Bank Muamalat. Mungkin hanya semacam
kerjasama saja berbeda dengan Bank Muamalat yang memang murni bank Islami.”13
Penjelasan dari Bapak Indarto (62 tahun) yang merupakan nasabah BRI Syariah menyatakan bahwa:
“BRI
banyak kelebihannya. Sering ada pembagian hadiah, mudah dalam
kredit dan potongan administrasinya murah. Saya sering keluar dan ke
daerah pelosok. Bank lain kadang belum ada di lokasi padahal saya
butuh uang cepat. Untuk mengirim biaya pada anak mudah sebab BRI
hampir ada di desa sedangkan mencari bank lain kadang susah. Sekarang
karena saya ingin naik haji. BNI Syariah saya rasa sama saja tapi susah
mencari lokasinya di daerah pelosok.”
Persaingan dari sesama
perbankan syariah juga ketat karena cukup ulet dan kreatif dalam
pemasaran. Berbeda dengan usaha promosi BNI Syariah yang masih belum
diterima oleh beberapa tingkatan di masyarakat. Oleh karena itu
perlu analisis terhadap keunggulan bersaing BNI Syariah agar
promosi berkualitas sehingga jumlah nasabah bertambah. Strategi
tersebut dimaksudkan agar mampu bersaing dalam persaingan dengan
sesama perbankan syariah. Akan tetapi BNI Syariah , belum
mempunyai keunggulan selain dari teknologi. Padahal perbankan lain juga
memiliki strategi yang bagus untuk menarik minat masyarakat.
Berangkat
dari kegelisahan terhadap permasalahan tersebut maka penyusun
tertarik untuk meneliti strategi keunggulan bersaing BNI Syariah dalam
upaya meningkatkan jumlah nasabah.
C. Rumusan Masalah
Berdasarkan deskripsi di atas, maka masalah yang hendak diangkat dalam penelitian ini adalah :
Bagaimana BNI Syariah Depok menciptakan keunggulan bersaing dalam upaya meningkatkan jumlah nasabah?
BAB II
GAMBARAN UMUM BNI SYARIAH
I.1 Sejarah Berdirinya BNI Syariah
BNI Syariah didirikan pada tanggal 29 april tahun 2000, BNI Syariah
didirikan berdasarkan undang-undang no 10 tahun 1998, pada saat ini
berdiri dengan nama Unit Usaha Syariah BNI dan saat itu berdiri 5 kantor
cabang di beberapa wilayah di Jawa dan Kalimantan yaitu Malang, Jepara,
Banjarmasin, , dan Pekalongan. Kemampuan sistem syariah dalam
menghadapi krisis moneter pada tahun 1997 menjadikan sistem syariah yang
diterapkan BNI ini menjadi tangguh dan terus berkembang, hingga tahun
2012 BNI Syariah telah memiliki 49 tempat kantor cabang, 89 kantor
cabang pembantu, 5 tempat kantor kas dan lebih dari 20 unit mobil yang
digunakan untuk Mobil Layanan Gerak BNI Syariah dan ada sekitar 50
kantor cabang mikro dan pembantu mikro.
Kemudahan yang diberikan kepada nasabah menjadikan BNI Syariah ini
cepat berkembang diantaranya adalah semua nasabah dapat menikmati
syariah di kantor cabang BNI yang telah tersebar outlet nya sekitar 750
outlet di seluruh Indonesia gerai ATM juga bisa digunakan di atm BNI
yang jumlahnya hampir 7500 ATM, begitu juga bisa digunakan di ATM link
yang jumlahnya 21143 ATM dan ATM BERSAMA yang jumlahnya 30794 gerai ATM
serta dukungan call center 24 jam akan lebih memudahkan nasabah BNI
Syariah untuk bertransaksi. Dan selain jaringan semua produk yang
dikeluarkan oleh BNI Syariah telah memenuhi syarat dan selalu tunduk
terhadap Dewan Pengawas Syariah yang saat ini di pimpin oleh KH.Ma’ruf
Amin.1
Dengan adanya demand dari masyarakat terhadap
perbankan syariah, untuk mewujudkan visinya menjadi “universal banking”,
BNI membuka layanan perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah dengan
konsep dual system banking, yakni menyediakan layanan perbankan umum
dan syariah. Hal ini sesuai dengan UU No.10 tahun 1998 yang memunginkan
bank-bank umum untuk membuka layanan syariah.2
Dengan pola
dual system bank, maka BNI Syariah saat ini didukung oleh sistem
informasi teknologi yang modern dan jaringan transaksi yang sangat luas
di seluruh Indonesia dengan memanfaatkan jaringan Kantor Cabang BNI. Di
dalam pelaksanaan operasional perbankan, BNI Syariah tetap memperhatikan
kepatuhan terhadap aspek syariah. Hal ini dibuktikan dengan penghargaan
dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2004 sebagai perbankan
syariah terbaik.3
Pada tahun 2004, BNI Syariah Prima
beroperasi di yang berlokasi di jalan Raya Darmo No. 127, yang mana
membuktikan kinerja yang baik, dan terbukti dengan diterimanya
penghargaan untuk BNI Syariah Prima Kantor sebagai cabang yang memiliki
kinerja terbaik tahun 2005 dan 2006, berupa tingkat pertumbuhan yang
mencapai 140% untuk laba dan 35% untuk pembiayaan pada tahun 2006, BNI
Syariah Prima membidik segmen pasar menengah keatas dengan saldo minimal
tabungan nasabah Rp. 250 juta. Berdasarkan kegiatan lebih lanjut maka
BNI Syariah merubah BNI Syariah Prima menjadi BNI Syariah Reguler yang
berlokasi di jalan Bukit Darmo Boulevard No. 8A-8B yang sampai saat ini
tetap eksis dalam kegiatan perbankan.4
Kemudian sejak 19 Juni
2010 lalu, PT Bank Negara Indonesia menyapih (Spin Off) unit usaha
syariah (UUS) menjadi PT. Bank BNI Syariah. Aksi spin off UUS menjadi
Bank Umum Syariah ini terwujud setelah BNI Syariah mendapat izin usaha
berdasar Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No 12/41/KEP.GBI/2010
tanggal 21 Mei 2010. Pemisahan menjadi entitas independen ini merupakan
langkah strategis BNI Syariah merespon perkembangan situasi ekonomi dan
kebutuhan pasar. Setelah spin off, BNI Syariah yakin bisa meningkatkan
prestasi mereka dengan berbagai langkah strategis. Ke depan, BNI Syariah
akan tetap fokus pada bisnis ritel dan consumer yang melayani
masyarakat mulai dari usaha mikro, kecil, dan menengah hingga aneka
industri di berbagai daerah. Tentunya dalam menjalankan bisnis, BNI
Syariah akan selalu bersinergi dengan BNI dan seluruh anak perusahaan
BNI dalam kerangka kerja BNI Incorporated.
4.1.2 Pemisahan (Spin Off) Unit Usaha Syariah BNI
Proses
spin off dilakukan dengan beberapa tahapan, sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku termasuk ketentuan Bank Indonesia. Bank
Indonesia memberikan persetujuan prinsip untuk pendirian BNI Syariah,
dengan surat nomor 12/2/DPG/DPbS tanggal 8 Februari 2010 perihal Izin
Prinsip Pendirian PT Bank BNI Syariah. Pada tanggal 22 Maret 2010 telah
ditandatangani Akta Nomor 159, Akta Pemisahan Unit Usaha Syariah PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk ke dalam PT Bank BNI Syariah dan Akta
Nomor 160, Akta pendirian PT Bank BNI Syariah, yang keduanya dibuat
dihadapan Aulia Taufani, sebagai pengganti dari Sutjipto, Notaris di
Jakarta. Selanjutnya Akta Pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan
melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor AHU-15574.AH.01.01, Tanggal 25 Maret 2010. Izin Usaha
diterbitkan oleh Bank Indonesia pada tanggal 21 Mei 2010, melalui
Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 12/41/KEP.GBI/2010 tentang
Pemberian Izin Usaha PT Bank BNI Syariah. Selanjutnya BNI Syariah
efektif
beroperasi pada tanggal 19 Juni 2010. Terdapat 2 (dua) hal pendorong
bagi BNI untuk melakukan spin off UUS BNI pada tahun 2010 tersebut,
yakni:
(1) Aspek Eksternal
Pertimbangan utama dari
aspek eksternal adalah regulasi, pertumbuhan bisnis, dan kesadaran
konsumen yang kian meningkat. Regulasi untuk industri Perbankan Syariah
kian kondusif dengan
dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2008 tanggal 16 Juli 2008 tentang Perbankan Syariah, Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2008 tanggal 7 Mei 2008 mengenai Surat Berharga Syariah
Negara, Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/2009 tentang Unit Usaha
Syariah, Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/2009 tentang Bank Umum
Syariah dan penyempurnaan ketentuan pajak termasuk pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk yang berdasarkan prinsip jual
beli. Hal tersebut merupakan langkah strategis bagi perkembangan
industri perbankan syariah di masa
depan. Di sisi pertumbuhan
industri, dalam 5 (lima) tahun terakhir perbankan syariah menunjukkan
angka pertumbuhan yang sangat signifikan di mana total pembiayaan, dana
dan asset bertumbuh sebesar 34% per tahun (CAGR 2004-2008). Hal ini jauh
melampaui pertumbuhan angka perbankan konvensional sebesar 19% dan 25%
masingmasing untuk dana dan kredit pada periode yang sama. Namun
demikian jika dibandingkan dengan potensi pasar yang ada, maka peluang
pengembangan syariah masih sangat terbuka luas. Aspek eksternal
berikutnya adalah dari sisi kesadaran konsumen
yang kian
meningkat. Dari hasil survey yang dilakukan di tahun 2000- 2001 di
beberapa propinsi di Jawa dan Sumatera bahwa nasabah masih meragukan
kemurnian prinsip syariah terhadap bank syariah
yang
dioperasikan secara Dual Banking System (UUS). Untuk menghindari
keragu-raguan dan persepsi masyarakat tersebut, maka ke depannya
pengelolaan usaha syariah oleh UUS seyogyanya
dikonversi menjadi Bank Umum Syariah.
(2) Aspek Internal
Dari
aspek internal UUS BNI, sebagaimana telah ditetapkan dalam Corporate
Plan tahun 2003 bahwa status UUS bersifat sementara, maka secara
bertahap telah dilakukan persiapan untuk proses pemisahan. Oleh
karenanya dalam pengembangan bisnisnya UUS BNI telah memiliki
infrastruktur dalam bentuk sistem, prosedur dan mekanisme pengambilan
keputusan yang independen. Di sisi lain UUS BNI juga telah memiliki
sumber daya dalam bentuk jaringan, dukungan teknologi informasi, serta
sumber daya manusia yang memadai dan kompeten sehingga mampu menjadi
sebuah entitas bisnis yang independen.
Selain itu terdapat alasan yang lebih spesifik untuk dilakukannya spin off, yakni:
a. Memanfaatkan keunggulan sebagai salah satu yang pertama
dalam industri perbankan syariah.
b. Menciptakan profil di pasar untuk menjaring investor potensial baik
domestik maupun global.
c. Mengelola usaha yang lebih bersifat independen dan strategis.
d. Semakin mudah berkompetisi, kian ulet, dan fleksibel dalam
mengambil keputusan-keputusan bisnis ke depannya.
e. Pemisahan (spin off) akan mendorong berjalannya praktik-praktik
terbaik
(market best practice) dan tata kelola perusahaan yang baik dalam
pengelolaan bisnis BNI Syariah sehingga pada gilirannya akan efisiensi
dan produktifitas bisnis yang lebih baik.
B. Visi, Misi, dan Budaya Kerja PT.Bank BNI Syariah
1. VISI
Visi BNI Syariah adalah menjadi bank syariah pilihan masyarakat yang unggul dalam layanan dan kinerja
2. MISI
a. Memberikan kontribusi positif kepada masyarakat dan peduli pada kelestarian lingkungan.
b. Memberikan solusi bagi masyarakat untuk kebutuhan jasa perbankan syariah.
c. Memberikan nilai investasi yang optimal bagi investor.
d. Menciptakan wahana terbaik sebagai tempat kebanggaan untuk berkarya dan berprestasi bagi pegawai sebagai perwujudan ibadah.
e. Menjadi acuan tata kelola perusahaan yang amanah.
3. Goals :
Meskipun dilatarbelakangi dengan kondisi ekonomi Indonesia yang
tidak menentu, tahun 2013 merupakan tahun yang baik bagi BNI
Syariah. Secara keseluruhan, BNI Syariah berhasil memenuhi target
yang ditetapkan dan menunjukkan indikator kinerja yang positif, baik
dari sisi finansial maupun non finansial.
Dari sisi finansial, BNI Syariah berhasil membukukan total
aset sebesar Rp14,71 triliun atau tumbuh sebesar 38,17% dari
pencapaian tahun sebelumnya. Selain itu pertumbuhan pembiayaan
juga meningkat sebesar 47,30% menjadi Rp11,24 triliun dan Dana
Pihak Ketiga tumbuh sebesar 27,93% mencapai Rp11,49 triliun.
Pencapaian ini menjadi indikator bahwa kepercayaan masyarakat
terhadap BNI Syariah kian meningkat dari tahun ke tahun.
3. Budaya Perusahaan
Budaya Kerja BNI”PRINSIP 46”merupakan Tuntunan Perilaku Insan BNI, terdiri dari :
4 (Empat) Nilai Budaya Kerja
· PROFESIONALISME
· INTEGRITAS
· ORIENTASI PELANGGAN
· PERBAIKAN TIADA HENTI
6 (Enam) Nilai Perilaku Utama Insan BNI
· Meningkatkan Kompetensi dan Memberikan Hasil Terbaik
· Jujur, Tulus dan Ikhlas
· Disiplin, Konsisten dan Bertanggungjawab
· Memberikan Layanan Terbaik Melalui Kemitraan yang Sinergis
· Senantiasa Melakukan Penyempurnaan
· Kreatif dan Inovatif
Setiap
Nilai Budaya Kerja BNI memiliki Perilaku Utama yang merupakan acuan
bertindak bagi seluruh Insan BNI, 6 (enam) Perilaku Utama Insan BNI
adalah :
BUDAYA KERJA BNI
6 NILAI PERILAKU UTAMA
INSAN BNI
Profesionalisme
(Professionalism)
· Meningkatkan Kompetensi dan Memberikan Hasil Terbaik
Integritas
(Integrity)
· Jujur, Tulus dan Ikhlas
· Disiplin, Konsisten dan Bertanggungjawab
Orientasi Pelanggan
(Customer Orientation )
· Memberikan Layanan Terbaik Melalui Kemitraan yang Sinergis
Perbaikan Tiada Henti
(Continuous Improvement)
· Senantiasa Melakukan Penyempurnaan
· Kreatif dan Inovatif
Budaya Kerja
Dalam
menjalankan kewajibannya yang berpedoman pada dasar hukum syariah juga
memiliki tata nilai yang menjadi panduan dalam setiap perilakunya. Tata
nilai ini dirumuskan dalam budaya kerja Bank BNI Syariah yaitu amanah
& jamaah. Amanah adalah salah satu sifat wajib Rasulullah Saw yang
secara harfiah berarti “dapat dipercaya”. Dalam budaya kerja Bank BNI
Syariah, amanah didefinisikan sebagai menjalankan tugas dan kewajiban
dengan penuh tanggungjawab untuk memperoleh hasil yang optimal. Nilai
amanah ini tercermin dalam perilaku utama insan Bank BNI Syariah :
a. Profesional dalam menjalankan tugas
b. Memegang teguh komitmen dan bertanggung jawab
c. Jujur, adil dan dipercaya
Jamaah
adalah perilaku kebersamaan umat Islam dengan mengutamakan kebersamaan
dalam satu naungan kepemimpinan. Dalam budaya kerja Bank BNI Syariah,
jamaah didefinisikan “bersinergi dalam menjalankan tugas dan kewajiban”.
Budaya ini dijabarkan dalam perilaku:
a. Saling mengingatkan dengan santun
b. Bekerjasama secara profesional dan sistematis
c. Bekerjasama dalam kepemimpinan yang efektif.6
D. Produk PT.Bank BNI Syariah
1. Produk Dana
a. Tabungan iB Hasanah
b. Tabungan Prima iB Hasanah
c. Tabungan Bisnis iB Hasanah
d. Tabungan Tapenas iB Hasanah
e. Tabungan THI iB Hasanah
f. Tabunganku iB
g. Tabungan iB Hasanah untuk Mahasiswa
h. Tabungan iB Hasanah (KTA) untuk anggota institusi.
i. Giro iB Hasanah
j. Deposito iB Hasanah
2. Produk Pembiayaan
a. iB Hasanah Card
b. Griya iB Hasanah
c. Oto iB Hasanah
d. Wirausaha iB Hasanah
e. Gadai Emas iB Hasanah
f. Multijasa iB Hasanah (Ijarah Multijasa)
g. Multiguna iB Hasanah
h. Fleksi iB Hasanah
i. Talangan Haji iB Hasanah
j. CCF iB Hasanah
3. Jasa dan Layanan
a. Payroll Gaji
b. Bank BNI Syariah Corporate i-Banking
c. Virtual Account
E. Aplikasi Manajemen Pembiayaan Qard} al-H}asan pada PT. Bank BNI Syariah Kantor
Tujuan
dari adanya pembiayaan qard} al-h}asan adalah dapat memberikan bantuan
kepada orang yang membutuhkan dana untuk kegiatan usaha produktif kecil
tanpa ada biaya tambahan untuk pengembaliannya. Tentu, proses pembiayaan
ini menggunakan manajemen yang terstruktur, agar dana yang diturunkan
dan dialokasikan untuk qard} al-h}asan dari BAPEKIS dapat sesuai dan
tepat sasaran.
Berdasarkan fungsi manajemen yang ada, Bank BNI
Syariah Kantor menerapkan manajemen dalam melaksanakan pembiayaan qard}
al-h}asan, diantaranya :
A. Perencanaan7 (Planning)
Rencana-rencana
dibutuhkan dalam hal mewujudkan tujuan dan menetapkan prosedur terbaik
untuk pencapaian tujuan-tujuan itu, disamping itu rencana memungkinkan :
1. Organisasi bisa memperoleh dan mengikat sumberdaya-sumberdaya yang diperlukan untuk mencapai tujuan-tujuan.
2. Para anggota organisasi untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang konsisten dengan berbagai tujuan dan prosedur terpilih,
3. Kemajuan dapat terus dimonitor dan diukur, sehingga tindakan korektif dapat diambil bila tingkat kemajuan tidak memuaskan.
Pertama,
membahas mengenai Sumber Dana qard} al-h}asan, dalam manajemennya
sebelum Bank BNI Syariah Spin off, dana zakat, infaq, dan shadaqah yang
diterima oleh Bank BNI Syariah maupun Bank BNI Konvensional dijadikan
satu dan dikelola oleh Unit Pelayanan Zakat (UPZ) Bank BNI. Dimana
setiap kantor cabang akan diberi alokasi dana sekitar kurang lebih 100
juta rupiah, dan pembagian porsinya adalah 80 persen untuk dana qard}
al-h}asan, 20 persen untuk dana hibah. Setelah PT. Bank Negara Indonesia
spin off pada tahun 2010 yang semula hanya Divisi di PT. Bank Negara
indonesia (Persero) Tbk berubah menjadi Bank Umum Syariah (BUS) PT. Bank
BNI Syariah dana zakat, infaq, shadaqah baik karyawan maupun nasabah
dikelola oleh BAPEKIS, untuk sumber dana qard} al-h}asan PT. Bank BNI
Syariah Kantor diperoleh dari 2,5 persen dari gaji karyawan setiap
bulannya yang otomatis dilakukan serentak diseluruh BUS PT Bank BNI
Syariah
Selain zakat sebesar 2,5 persen dari karyawan PT. Bank
BNI Syariah, adapun sumber dana qard} al-h}asan yakni dari pihak nasabah
yang mempercayakan dana zakat, infaq, dan shadaqahnya kepada PT.Bank
BNI Syariah. Saat itu juga BAPEKIS didirikan sebagai Badan Penyaluran
Zakat Infaq Shodaqoh, disinilah peran BAPEKIS sebagai penerima dana
zakat penghasilan 2,5persen dari seluruh karyawan PT. Bank BNI Syariah
diseluruh wilayah Indonesia dan nantinya akan disalurkan kepada
Bank-Bank BNI Syariah. Setelah BAPEKIS memberikan dana kepada PT. Bank
BNI Syariah Kantor Cabang , kemudian PT. Bank BNI Syariah Kantor Cabang
melakukan perencanaan, dimana sumber dana yang didapat dari BAPEKIS
dapat teralokasikan dengan baik kepada kegiatan sosial, diantaranya
qard} al-h}asan dan kegiatan sosial lainnya (misalnya, makan bersama
anak yatim, dan santunan untuk anak yatim).
Dana yang
diberikan BAPEKIS juga tidak rutin diberikan setiap bulan, hanya 2 kali
dalam setahun, dan itupun jumlahnya tidak begitu besar mengingat begitu
banyaknya jumlah Bank BNI Syariah yang sudah tersebar diseluruh wilayah
Indonesia.12
Perencanaan yang dilakukan oleh Bank BNI
Syariah Kantor khususnya General Affairs Head bersama tim bagian umum
lainnya yang menangani pembiayaan qard} al-h}asan adalah Menyusun
kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan sumber dana yang diperoleh
dari BAPEKIS agar dana tersebut dapat jatuh tepat sasaran,dimana
penggunaannya hanya digunakan untuk sektor sosial, perencanaan
selanjutnya menentukan dan menyusun strategi agar nasabah Bank BNI
Syariah Kantor Cabang yang tergolong membutuhkan dan memiliki jiwa
usaha tinggi untuk mendirikan usaha atau mengembangkan usahanya bisa
mendapatkan dana qard} al-h}asan
B. Pengorganisasian (Organizing)
Di
dalam fungsi manajemen ini, menciptakan struktur formal di mana
pekerjaan ditetapkan, dibagi dan dikoordinasikan dengan baik. Di PT.
Bank BNI Syariah Kantor Cabang yang menangani pembiayaan qard}
al-h}asan adalah Tim bagian Umum yang dipimpin oleh Bapak Rio Andi
Yudhistira selaku General Affairs Head dan dibantu oleh Ibu Dian
Rahmawati selaku Administrasi Assistant. Surat Pengajuan pembiayaan
qard} al-h}asan yang sudah dianalisis harus mendapat persetujuan dari
Bapak hatifudin selaku Operational Manager dan saat realisasi dana
beserta akad berlangsung disaksikan oleh Bapak Edwin Fitrianto selaku
Branch Manager
C. Pelaksanaan (Actuating)
Adapun
beberapa ketentuan yang dijadikan pedoman Bank BNI Syariah Kantor
dalam memberikan pembiayaan qard} al-h}asan, yakni disalurkan kepada
tetangga terlebih dahulu yang termasuk golongan mustah}iq. Tetangga yang
dimaksud adalah orang terdekat yang berhak, misalnya karyawan dari PT.
Bank BNI Syariah Kantor , ataupun masyarakat terdekat di wilayah Kantor
BNI Syariah , atau juga tetangga karyawan Bank BNI Syariah Kantor yang
direkomendasikan oleh karyawan BNI Syariah yang termasuk golongan
mustah}iq, mustah}iq yang dimaksud adalah 8 asnaf kecuali amil (yakni
Bank BNI Syariah). Diantaranya adalah fakir, miskin, muallaf, budak,
yang berhutang, fi>sabilillah, ibnu sabil.14
Fakir adalah
orang yang membutuhkan dan tidak meminta minta, sedangkan miskin adalah
yang meminta-minta. Keduanya bermacam-macam, bisa saja orang yang tidak
memiliki kekayaan dan tidak punya pekerjaan atau orang yang memiliki
kekayaan dan pekerjaan yang tidak mencukupi setengah kebutuhan atau juga
orang yang memiliki kekayaan dan pekerjaan yang tidak mencukupi
kebutuhan standar. Sedangkan orang kaya yang tidak boleh menerima zakat
adalah orang yang telah memiliki kecukupan untuk diri dan keluarga.
Muallaf
adalah orang-orang yang sedang dilunakkan hatinya untuk memeluk Islam,
atau untuk menguatkan Islamnya, atau untuk mencegah keburukan sikapnya
terhadap kaum muslimin, atau mengharapkan dukungannya terhadap kaum
muslimin. Zakat dapat juga digunakan untuk membebaskan orang-orang yang
sedang menjadi budak, yaitu dengan: Membantu para budak mukatab, yaitu
budak yang sedang menyicil pembayaran sejumlah tertentu untuk pembebasan
dirinya dari majikannya agar dapat hidup merdeka. Mereka berhak
mendapatkannya dari zakat. Pada zaman sekarang ini, sejak penghapusan
sistem perbudakan di dunia, mereka sudah tidak ada lagi. Tetapi menurut
sebagian maz|ab Maliki dan Hanbali, pembebasan tawanan muslim dari
tangan musuh dengan uang zakat termasuk dalam bab perbudakan. Dengan
demikian maka mustah}iq ini tetap akan ada selama masih berlangsung
peperangan antara kaum muslimin dengan musuhnya.
Kemudian,
Yang berhutang atau Al-Garim atau tidak mampu membayar hutangnya. Ada
dua macam jenis garim, yaitu: Al-Garim untuk kepentingan dirinya
sendiri, yaitu orang yang berhutang untuk menutup kebutuhan primer
pribadi dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya, seperti rumah,
makan, pernikahan, perabotan. Atau orang yang terkena musibah sehingga
kehilangan hartanya, dan memaksanya untuk berhutang. Menurut empat
maz|ab, mereka bersepakat bahwa jihad termasuk ke dalam makna
fi>sabilillah, dan zakat diberikan kepadanya sebagai personil
mujahidin. Sedangkan pembagian zakat kepada selain keperluan zakat,
maz|ab Hannafi tidak sependapat dengan maz|ab lainnya, sebagaimana
mereka telah bersepakat untuk tidak memperbolehkan penyaluran zakat
kepada proyek kebaikan umum lainnya seperti masjid, madrasah, dan
lain-lain. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat
mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya. Atau juga orang yg menuntut
ilmu di tempat yang jauh yang kehabisan bekal. Mereka adalah para
musafir yang kehabisan biaya di negera lain, meskipun ia kaya di kampung
halamannya. Mereka dapat menerima zakat sebesar biaya yang dapat
mengantarkannya pulang ke negerinya, meliputi ongkos jalan dan
perbekalan, dengan syarat: Ia membutuhkan di tempat ia kehabisan biaya.
Perjalanannya bukan perjalanan maksiat, yaitu dalam perjalanan sunnah
atau mubah. Sebagian maz|ab Maliki mensyaratkan tidak ada yang
memberinya pinjaman dan ia mampu membayarnya.
Selain orang
terdekat yang mustah}iq sebagai ketentuan yang berhak menerima dana
qard} al-h}asan, adapun ketentuan lain yakni, bagi mereka yang mempunyai
penghasilan dibawah garis kemakmuran, Bank BNI Syariah Kantor juga
memiliki patokan dalam perhitungan pendapatan dibawah garis kemakmuran,
yakni: 85 gram emas dikalikan harga emas/gram dibagi 12. Misalnya, harga
emas senilai Rp 350.000,00 maka perhitungannya adalah 85 gram dikali Rp
350.000,00 dibagi 12 hasilnya adalah Rp 2.479.000,00. Bank BNI Syariah
Kantor menjadikan angka Rp 2.479.000 adalah angka penghasilan batas
kemakmuran, ketika seorang pegawai/ karyawan memiliki penghasilan
dibawah garis kemakmuran tersebut, berhak mendapatkan pembiayaan qard}
al-h}asan. Terlepas dari beberapa ketentuan tersebut, dana qard}
al-h}asan yang diberikan oleh Bank BNI Syariah kepada yang berhak
nantinya, hanya diperbolehkan untuk dimanfaatkan sebagai kebutuhan
produktif, pembiayaan modal kerja saja
Bagi calon penerima
pembiayaan qard} al-h}asan wajib mengikuti prosedur yang telah
ditentukan oleh PT. Bank BNI Syariah Kantor , yakni wajib mengisi lembar
pengisian pengajuan pembiayaan qard} al-h}asan secara lengkap dan
menyertakan lembar perencanaan penggunaan dana qard} al-h}asan. Isi dari
lembar perencanaan penggunaan dana qard} al-h}asan berisi penjelasan
mengenai penggunaan dana qard} al-h}asan untuk usaha / modal kerja yang
akan dibiayai, beserta apa saja yang akan dibutuhkan nantinya dalam
pelaksanaan usaha tersebut, lembar perencanaan penggunaan dana qard}
al-h}asan sangat dibutuhkan oleh Bank BNI Syariah, karena akan di
analisa lebih rinci dan teliti mengenai penggunaan dana qard} al-h}asan,
agar nantinya mengetahui, berapa dana qard} al-h}asan yang akan
direalisasikan kepada orang tersebut.
Setelah di analisis
berkas-berkas yang telah diserahkan kepada Bank BNI Syariah Kantor , dan
calon penerima pembiayaan qard} al-h}asan dianggap mampu untuk
mengelola dana qard} al-h}asan dan usahanya untuk mengangsur kembali
maka akan direalisasikan oleh Bank BNI Syariah. Realisasi pembiayaan
qard} al-h}asan sama dengan pembiayaan lainnya yakn i penerima dana
qard} al-h}asan wajib datang ke Bank BNI Syariah Kantor dan melakukan
realisasi akad, akad yang digunakan dalam realisasi pembiayaan qard}
al-h}asan yakni akad qard}. Akad qard} yang diaplikasikan dalam
pembiayaan qard} al-h}asan PT. Bank BNI Syariah kantor sesuai dengan
Fatwa DSN No.19/DSN-MUI/IX/2000 hanya saja disini, nasabah sama sekali
tidak dibebankan jaminan.
Sedikit berbeda dengan realisasi
akad pembiayaan lainnya, dimana dalam proses realisasi lainnya
melibatkan notaris sebagai perantara dan saksi antara pihak nasabah dan
pihak bank BNI Syariah, untuk pembiayaan qard} al-h}asan ini tanpa
melibatkan notaris, hanya akad tertulis dibawah tangan saja
D. Pengawasan (Controlling)
Semua
fungsi terdahulu tidak akan efektif tanpa fungsi pengawasan, atau
sekarang banyak digunakan istilah pengendalian. Pengawasan pembiayaan
qard} al-h}asan ini dilakukan oleh Branch Manager yakni Bapak Edwin
Fitrianto beserta Bapak Hatifudin selaku Operational Manager .
Setelah
proses realisasi, dana qard} al-h}asan akan otomatis masuk ke rekening
orang tersebut dan dapat digunakan sesuai rencana yang diajukan 70
dengan penuh tanggung jawab dan kesanggupan bersedia untuk membayar angsuran sesuai dengan kemampuan dan waktu yang disepakati.
Angsuran
pembiayaan qard} al-h}asan tidak boleh melebihi 35 persen dari
pendapatan bersih hasil usaha dari pengguna dana qard} al-h}asan
tersebut. Misalnya, pengguna qard} al-h}asan mendapatkan penghasilan
bersih dari hasil usaha yang dilakukannya senilai Rp 1.000.000,00 maka,
angsuran yang dibayarkan kepada Bank BNI Syariah tidak boleh melebihi Rp
350.000,00. Tidak ada jangka waktu yang ditetapkan oleh Bank BNI
Syariah dalam pelunasan angsuran pembiayaan qard} al-h}asan. Karena
jangka waktu akan diserahkan kepada pengguna qard} al-h}asan sesuai
kemampuan. Hingga tahun 2013 jumlah nasabah pembiayaan qard} al-h}asan
PT. Bank BNI Syariah Kantor berjumlah 10 orang. 4 orang di tahun 2011, 4
orang di tahun 2012 dan 2 orang di tahun 2013, 19 dari kesepuluh jumlah
nasabah pembiayaan qard} al-h}asan PT> Bank BNI Syariah tidak ada
yang mengalami pembiayaan bermasalah. Pengawasan terus dilakukan oleh
karyawan PT. Bank BNI Syariah Kantor melalui rekening nasabah, dan
selanjutnya dilakukan pengawasan terhadap usaha yang dijalankan oleh
nasabah pembiayaan qard} al-h}asan . Karena menjadi harapan bersama jika
nasabah pembiayaan qard} al-h}asan yang sudah melunasi pembiayaan qard}
al- h}asan diarahkan untuk melakukan pembiayaan modal usaha lainnya
dengan jumlah dana yang diperoleh jauh lebih besar.
4.1.4 Struktur Organisasi PT Bank BNI Syariah
Dalam usaha mewujudkan tujuan perusahaan, maka diperlukan suatu
struktur organisasi yang baik yang dapat menunjang dan menjalankan rencanarencana
strategis perusahaan.


4.1.5 Pembagian Tugas
Tugas
dan wewenang serta tanggung jawab untuk masing-masing jabatan sesuai
dengan struktur organisasi kantor cabang adalah sebagai berikut:
(1) PENYELIA PEMASARAN PEMBIAYAAN:
a. Memasarkan seluruh produk pembiayaan produktif ritel dan pembiayaan konsumtif (kecuali Rahn).
b. Memeriksa kelengkapan dokumen permohonan pembiayaan produktif ritel dan pembiayaan konsumtif.
c. Memproses permohonan pembiayaan produktif ritel.
d. Memproses permohonan pembiayaan konsumtif (Konsumtif- Ceklist Agunan Likuid).
e.
Mengelola pemantauan nasabah pembiayaan produktif ritel
(Produktif-Ritel BFM & Produktif-Ritel Ceklist) kolektibiliti 1 dan 2
serta pembiayaan konsumtif (Konsumtif-Ceklist Agunan Likuid).
f.
Melakukan kerjasama dengan institusi/aliansi bisnis (developer, dealer,
instansi pemerintah, perusahaan penyedia jasa sales, dan sebagainya)
dalam rangka pemasaran produk pembiayaan.
g. Melakukan kegiatan cross selling untuk produk-produk BNI Syariah lainnya.
h. Melakukan penelitian potensi ekonomi daerah dan menyusun peta bisnis.
i. Mengkoordinasikan tim pemasaran pembiayaan consumer (Consumer Sales Team).
PEDOMAN DOKUMENTASI
1. Data Sejarah Berdiri dan Proses Perkembangan
a. Bagaimana sejarah Bank Negara Indonesia (BNI)?
b. Bagaimana sejarah BNI Syariah?
c. Apa visi, misi dan tujuan situasional BNI Syariah ?
d. Apa landasan hukum BNI Syariah ?
e. Apa tugas dan fungsi BNI Syariah ?
f. Bagaimana bentuk dan kegiatan usaha BNI Syariah ?
2. Struktur Organisasi
a. Bagaimana kedudukan BNI Syariah di pasar
perbankan?
b. Bagaimana struktur organisasi BNI Syariah ?
3. Data Jumlah Nasabah dan Perkembangan
a. Berapa jumlah nasabah BNI Syariah?
b. Berapa banyak peningkatan yang dialami?
4. Keadaan Sarana dan Prasarana BNI Syariah
a. Bagaimana penyediaan sarana dan prasarana di BNI Syariah ?
b. Bagaimana manajemen pengawasan terhadap kinerja karyawan BNI Syariah?
PEDOMAN WAWANCARA
A. Wawancara Dengan Nasabah BNI Syariah?
1. Apa yang menjadi alasan untuk memilih BNI Syariah
untuk menabung dan meminjam uang?
2. Apa saja prestasi BNI Syariah ?
3. Apa saja kelebhan BNI dan bagaimana
pengaruhnya terhadap jumlah nasabah?
4. Bagaimana pelayanan BNI Syariah terhadap nasabah?
5. Apa harapan pada BNI Syariah di masa yang akan
datang?
B. Wawancara Dengan Nasabah Dan Karyawan Bank Lain (Pesaing)
1. Apa yang menajdi alasan untuk memilih pesaing untuk menabung
ataupun meminjam uang?
2. Apa saja prestasi pesaing?
3. Apa saja kelebihan pesaing dan bagaimana pengaruhnya terhadap jumlah
nasabah?
4. Seperti apa BNI Syariah ?
5. Apa saran untuk BNI Syariah , di masa yang akan
datang sehingga lebih baik?
C. Wawancara Dengan Bagian Umum BNI Syariah ?
1. Hal apa sajakah yang menjadi unggulan BNI Syariah
untuk menghadapi persaingan dari lembaga keuangan lain
2. Bagaimanakah tingkat persaigan harga (bagi hasil) BNI Syariah
, dibandigkan denga perbankan syariah lainnya?
3. Keunggulan kompetitif perusahaan ditentukan oleh jangkauan
bersaingnya. Jangkauan bersaing BNI Syariah termasuk luas ataukah sempit? Mengapa?
4. Beberapa nasabah mengeluhkan kurang nyamannya tempat parkir BNI
Syariah . Bagaimana mengatasi keluhan tersebut serta membuat pembenahannya sesfisien mungkin?
5. Hal unik apa dalam citra merek BNI Syariah yang bisa
diunggulkan?
6. Langkah apa yang dilakukan BNI Syariah dalam
melakukan perluasan (ekspansi) kepada pelanggan baru?
7. Lagkah apa yang dilakukan BNI Syariah ? Untuk
meningkatkan dalam segmen pasar yang sudah ada?
11. Keterbatasan wewenang dan kebijakan selalu menjadi hambatan bagi
kantor cabang suatu perusahaan dalam promosinya. Solusi apa yang tepat untuk mengatasi hambatan tersebut?
12. Pengawasan setiap aktivitas operasional perusahaan penting untuk
pengendalian
manajemen biaya. Bagaimanakah pengawasan yag dialkukan BNI Syariah
terhadap kinerja operasional para karyawannya?
13. Pluralisasi keagamaan di masyarakat menjadi sebuah tantangan bagi BNI
Syariah . Upaya apakah yang dilakukan BNI Syariah untuk menentukan strategi yang tepat pada sasaran?
14. Kelompok masyarakat/ industri mana yang paling utama
dijadikansasaran promosi BNI Syariah ?
15. Usaha apakah yang perlu dikembangkan utuk membuat inovasi baik
dalam teknologi, produk, pelayanan maupun distribusi pemasaran (promosi) bisa meningkatkan citra BNI Syariah ?
16. Strategi apa yang paling efektif untuk menarik simpati masyarakat
sehingga sehingga jumlah nasabah bisa meningkat?
17. Keunggulan apa dari BNI Syariah yang paling efektif
untuk dipromosikan kepada masyarakat sehingga mampu menarik minat mereka untuk menjadi nasabah?
18. Masyarakat mengeluh tentang prinsip bagi hasil dengan sistem bunga
adalah sama. Bagaimanakah upaya BNI Syariah utuk mengatasi permasalahan tersebut?
19. Bagaimanakah tingkat perbandingan bagi hasil BNI Syariah
, dibandingkan perbankan syariah yang lain?
20. Bagaimanakah tingkat perhitungan kredit bagi masyarakat yang meminta
pembiayaan dari BNI Syariah ?
21. Masyarakat mengeluhkan kurangnya promosi yag dilakukan oleh BNI
Syariah Bagaimanakah upaya perusahaan untuk mengatasi permasalahan tersebut?
22. Apakah BNI Syariah akan meniru strategi pemasaran
perusahaan
lain yang mendapat banyak tanggapan positif dari masyarakat
ataukah sudah puas dengan ciri khas yang dimilikinya? Mengapa?
23. Siapakah (kelompok perbankan syariah) yang menjadi pesaing BNI
Syariah dan hal apa yag membedakannya dengan BNI Syariah ?
24. Hambatan apa yang dalam mempromosikan keistimewaan BNI Syariah
kepada masyarakat?
25. Siapakah yang menjadi fokus utama utuk menjadi nasabah BNI Syariah
?
26. Apa yag paling unik dari produk–produk di BNI Syariah
dibandingkan perbankan yang lain?
27. Bagaimana upaya BNI Syariah ? Untuk meningkatkan
jumlah nasabah?
28. Bagaimanakah cara BNI Syariah , agar tidak kalah
bersaing sehingga berada di garda depan perbakan syariah?
29. Biasanya permasalahan utama dunia perbankan adalah kredit macet.
Bagaimanakah upaya BNI Syariah untuk mengatasi hambatan tersebut ?
30. Pendekatan atau bimbingan konseling seperti apa yang dilakukan BNI
Syariah untuk mengadakan pendampingan terhadap masayarakat yang ingin bekerjasama ?
31. Hambatan yang dialami BNI Syariah dalam memperbaiki kualitas
pelayanan yang belum mencapai fungsi maksimal ?
32. Konsep promosi yang seperti apa agar proses dakwah kepada
masyarakat bisa tepat sasaran ?
33. Apakah usaha BNI Syariah berfokus melayani kelompok kepentingan
tertentu sehingga lebih maksimal pelayanannya ?
34. Kelompok kepentingan manakah yang menjadi prioritas pelayanan BNI
Syariah ?
35. sudahkah target strategis /segmen pasar BNI Syariah bisa melayani
dengan maksimal ? mengapa